Pengertian Sunset Policy 2008 Sunset Policy 2008 adalah fasilitas penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( KUP ). Fasilitas Sunset Policy hanya berlaku pada tahun 2008. Jangan lewatkan kesempatan emas ini … |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar