Siapa saja yang dapat memanfaatkan Sunset Policy ? Adapaun yang dapat meamnfaatkan layanan Sunset Policy adalah seluruh masyarakat, baik Orang Pribadi maupun Badan, dengan ketentuan ; - Orang Pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 maret 2009.
- Wajib PAjak Orang Pribadi atau Badan yang dalam tahu 2008 membetulakn SPT TahunanPPh untuk Tahun PAjak 2006 dan sebelumnya yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar.
sumber data |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar